Rekomendasi Pemasukan Hewan/Ternak dan Produk Hewan/Ternak

Persyaratan

Rekomendasi Pemasukan Ternak dan Produk Asal Hewan - Produk Ternak
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000;
2. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon;
3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku;
4. Surat Keterangan/Rekomendasi Peternakan dari Kepala Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dari Kabupaten/ Kota daerah tujuan (asli);
5. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Dinas yang Menangani Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah asal yang menyatakan bahwa produk ternak tersebut memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat Utuh dan Halal)
dan selama 30 hari terakhir lokasi peternakan dan pengolahan produk tidak terserang penyakit hewan menular;
6. Surat Keterangan Halal dari MUI setempat;
7. Surat NKV daerah asal (dalam Pembinaan Dinas terkait)
8. Surat NKV daerah tujuan (dalam Pembinaan Dinas terkait)
9. Sertifikat Realisasi dari Badan Karantina Pertanian

Rekomendasi Pemasukan Ternak dan Produk Asal Hewan - Ternak Unggas Untuk Usaha Budidaya
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000;
2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku;
3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon;
4. Surat Keterangan/Rekomendasi Peternakan dari Kepala Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dari Kabupaten/ Kota daerah tujuan (asli);
5. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah asal ternak yang menyatakan bahwa lokasi peternakan selama 30 hari terakhir tidak
terserang penyakit Hewan Menular, khususnya Flu Burung;
6. Hasil pengujian Serologi HI Test Avian Influnza (AI) dari Lab. Pemerintah yang Terakreditasi;
7. Fotokopi Sertifikat Bebas AI Kompartemensasi dari Ditjen Peternakan dan Keswan.
8. Sertifikat Realisasi dari Badan Karantina Pertanian

Rekomendasi Pemasukan Ternak dan Produk Asal Hewan - Hewan Unggas Kesayangan
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000;
2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku;
3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon;
4. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Dinas yang menangani fungsi Peternakan dari Kabupaten/Kota daerah tujuan (asli);
5. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal;
6. Hasil Test Polyumerase Chain Reaction (PCR) dari Lab. Pemerintah Terakreditasi.

Rekomendasi Pemasukan Ternak dan Produk Asal Hewan - Ternak Besar dan Kecil (Bibit dan Bakalan Sapi, Kerbau, Kambing, Babi, dll)
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon diatas materai Rp. 6000,-
2. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon;
3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku;
4. Surat Keterangan/Rekomendasi Peternakan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah tujuan ternak (asli);
5. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang di Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan;
6. Hasil Pengujian RBT (Rose Bengal Test) 100% untuk ruminansia dari laboratorium Kesehatan Hewan yang Terakreditasi yang dikeluarkan dari daerah asal ternak.
7. Sertifikat Realisasi dari Badan Karantina Pertanian

Rekomendasi Pemasukan Ternak dan Produk Asal Hewan - Hewan Kecil (Kelinci, Hamster, dll)
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000;
2. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon;
3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku;
4. Surat Keterangan/Rekomendasi Peternakan dari Dinas Kabupaten/Kota asal ternak (asli);
5. Surat Keterangan/Rekomendasi Peternakan dari Dinas Kabupaten/Kota tujuan ternak (asli);
6. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan

Rekomendasi Pemasukan Ternak dan Produk Asal Hewan - Aneka Satwa/ Hewan Kesayangan (Anjing,Kucing, Kera, dll)
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000;
2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku;
3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon;
4. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota daerah asal ternak (asli);
5. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota daerah tujuan ternak (asli);
6. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Daerah Asal hewan yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau dari dokter praktek;
7. Fotocopy Bukti Vaksinasi hewan/ Ternak (Khusus Anjing dan Kucing).
8. Hasil Uji Titer Rabies



SOP



Download Formulir Kembali