Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi NPWP Koperasi;
f. Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam sudah berjalan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
h. Mempunyai predikat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
i. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
j. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
k. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
m. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
n. Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Cabang.




SOP



Download Formulir Kembali