Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi NPWP Koperasi; f. Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam sudah berjalan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; h. Mempunyai predikat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir; i. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya; j. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); k. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun; m. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan n. Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Cabang. SOP |