Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha bongkar muat yang disahkan oleh KemenkumHAM RI; f. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) Tahun; g. Memiliki Tenaga Ahli, dengan syarat minimal: - Pelabuhan Utama : ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut; - Pelabuhan Pengumpul : ANT III dan/atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut; - Pelabuhan Pengumpan : ANT IV dan/atau D.III Pelayaran/ Transpotrasi Laut; - Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat; l. Persyaratan Teknis: a) Forklift; b) Pallet; c) Ship side-net; d) Rope sling; e) Rope net, f) Wire net. SOP |