Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha bongkar muat yang disahkan oleh KemenkumHAM RI;
f. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) Tahun;
g. Memiliki Tenaga Ahli, dengan syarat minimal:
- Pelabuhan Utama : ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut;
- Pelabuhan Pengumpul : ANT III dan/atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut;
- Pelabuhan Pengumpan : ANT IV dan/atau D.III Pelayaran/ Transpotrasi Laut;
- Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat;
l. Persyaratan Teknis:
a) Forklift;
b) Pallet;
c) Ship side-net;
d) Rope sling;
e) Rope net,
f) Wire net.



SOP



Download Formulir Kembali