Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Luas di bawah 5 Ha Non Komersial

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Persyaratan Administrasi :
1) perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh Pejabat sesuai kewenangannya;
2) akta pendirian dan perubahannya;
3) profil Badan Hukum;
4) nomor pokok wajib pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang;
5) laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
f. Persyaratan Teknis :
1) perizinan/perjanjian di bidangnya yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya;
2) lokasi dan luasan areal yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile dengan koordinat sistem utm datum wgs 84;
3) izin lingkungan;
4) pakta integritas dalam bentuk Akta Notariil yang menyatakan :
a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c) tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Dinas yang menangani perizinan;
5) peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat system utm datum wgs 84; dan
g. Persyaratan Komitmen dan Pemenuhan Komitmen :
1) menyelesaikan AMDAL/UKL-UPL;
2) menyelesaikan tata batas areal IPPKH;
3) menyerahkan lahan kompensasi bagi permohonan IPPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi;
4) menyampaikan matriks dan peta baseline penggunaan kawasan hutan sesuai dengan hasil tata batas dan dokumen lingkungan bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP penggunaan kawasan hutan; dan
5) menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.



SOP



Kembali