Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Luas di bawah 5 Ha Non Komersial |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Persyaratan Administrasi : 1) perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh Pejabat sesuai kewenangannya; 2) akta pendirian dan perubahannya; 3) profil Badan Hukum; 4) nomor pokok wajib pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang; 5) laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. f. Persyaratan Teknis : 1) perizinan/perjanjian di bidangnya yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya; 2) lokasi dan luasan areal yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile dengan koordinat sistem utm datum wgs 84; 3) izin lingkungan; 4) pakta integritas dalam bentuk Akta Notariil yang menyatakan : a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c) tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Dinas yang menangani perizinan; 5) peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat system utm datum wgs 84; dan g. Persyaratan Komitmen dan Pemenuhan Komitmen : 1) menyelesaikan AMDAL/UKL-UPL; 2) menyelesaikan tata batas areal IPPKH; 3) menyerahkan lahan kompensasi bagi permohonan IPPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi; 4) menyampaikan matriks dan peta baseline penggunaan kawasan hutan sesuai dengan hasil tata batas dan dokumen lingkungan bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP penggunaan kawasan hutan; dan 5) menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan. SOP |