Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon untuk pemohon perorangan atau Akte pendirian perusahaan/koperasi pemohon beserta perubahannya; e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Akte pendirian; g. Peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000 berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir; h. Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan dan dilegalisir pejabat yang berwenang; i. Foto udara citra resolusi sangat tinggi dari areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone; j. Dokumen rencana kerja izin peruntukan lahan; k. Dokumen realisasi kegiatan pembangunan non kehutanan bagi Pemohon IPK lanjutan. SOP |