Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon untuk pemohon perorangan atau Akte pendirian perusahaan/koperasi pemohon beserta perubahannya;
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Akte pendirian;
g. Peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000 berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
h. Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan dan dilegalisir pejabat yang berwenang;
i. Foto udara citra resolusi sangat tinggi dari areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone;
j. Dokumen rencana kerja izin peruntukan lahan;
k. Dokumen realisasi kegiatan pembangunan non kehutanan bagi Pemohon IPK lanjutan.



SOP



Kembali