Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; Persyaratan permohonan Perseorangan; a. Kartu Tanda Penduduk; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter; d. Rekomendasi dari Forum/Paguyuban yang diakui oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk bidang usaha jasa yang dimohon; e. Pernyataan Komitmen; f. Persyaratan Teknis (Proposal Teknis); g. Izin Lingkungan dan Dokumen AMDAL. Persyaratan BUMN, BUMD, permohonan Swasta/Koperasi : a. Akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya; b. Surat izin usaha perdagangan; c. Nomor pokok wajib pajak; d. Surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank; e. Profil perusahaan; f. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan. SOP |