Izin Pengusahaan Wisata Alam

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;

Persyaratan permohonan Perseorangan;
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter;
d. Rekomendasi dari Forum/Paguyuban yang diakui oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk bidang usaha jasa yang dimohon;
e. Pernyataan Komitmen;
f. Persyaratan Teknis (Proposal Teknis);
g. Izin Lingkungan dan Dokumen AMDAL.

Persyaratan BUMN, BUMD, permohonan Swasta/Koperasi :
a. Akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e. Profil perusahaan;
f. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.



SOP



Kembali