Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Persyaratan Teknis :
1) lokasi dan luasan areal yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) sampai dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu);
2) izin Lingkungan;
3) pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal;
4) proposal teknis;
5) membuat Pakta Integritas yang berisi: 1) pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.
f. Dalam hal areal yang dimohon merupakan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR), pemohon harus melengkapi:
1) surat pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi;
2) hasil telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau UPT-nya terkait lokasi dan potensi tegakan tanaman hasil rehabilitasi.
g. Pernyataan Komitmen :
1) penyusunan AMDAL atau UKL/UPL
2) Berita Acara Koordinat Geografis batas areal yang dimohon dengan skala 1:5.000 s.d. 1:50.000;
3) membayar iuran IUPHHBK-HA/HT.
h. Pakta Integritas.



SOP



Kembali