Izin Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; f. Surat keterangan kepala desa bahwa yang bersangkutan adalah masyarakat setempat untuk pemohon perorangan; g. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemilik Ijin Pemungutan HHBK; h. Pakta Integritas yang berisi: 1) pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini; i. Luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH. SOP |