Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Negara

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Surat keterangan Kepala Desa bahwa yang bersangkutan adalah masyarakat setempat untuk pemohon perorangan;
g. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemilik Ijin Pemungutan HHBK;
h. Pakta Integritas yang berisi: 1) pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini;
i. Luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH.



SOP



Download Formulir Kembali