Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Hutan Negara

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Surat keterangan kepala desa bahwa yang bersangkutan adalah masyarakat setempat untuk pemohon perorangan;
f. Persetujuan Kepala KPH;
g. Pakta integritas yang berisi: 1) pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
h. Luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH
i. Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan
j. Surat Pernyataan kesanggupan melakukan penanaman berupa jenis tanaman HHBK yang dipungut.



SOP



Download Formulir Kembali