Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi Kurang Dari 6.000 (Enam Ribu) Meter Kubik Per Tahun

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Pernyataan komitmen;
f. Persyaratan teknis (proposal teknis);
g. Fotokopi izin lokasi;
h. Fotokopi izin lingkungan dan Dokumen Amdal atau UKL-UPL;
i. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
j. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
k. Daftar isian bermaterai Rp. 6.000,-;
l. Pernyataan nilai investasi bermaterai Rp. 6.000,-.



SOP



Download Formulir Kembali