Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi Kurang Dari 6.000 (Enam Ribu) Meter Kubik Per Tahun |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Pernyataan komitmen; f. Persyaratan teknis (proposal teknis); g. Fotokopi izin lokasi; h. Fotokopi izin lingkungan dan Dokumen Amdal atau UKL-UPL; i. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; j. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); k. Daftar isian bermaterai Rp. 6.000,-; l. Pernyataan nilai investasi bermaterai Rp. 6.000,-. SOP |