Rekomendasi Pengeluaran Hewan/Ternak dan Produk Hewan/Ternak |
---|
Persyaratan |
---|
Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan Produk Asal Hewan - Produk Ternak 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/Pemohon di atas materai Rp.6000; 2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon; 4. Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan (asli) daerah asal; 5. Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah penerima; 6. Surat Keterangan Halal dari MUI kecuali yang mengandung babi atau turunan; 7. Sertifikasi NKV/ Surat Keterangan proses NKV/ pembinaan. Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan Produk Asal Hewan - Ternak Unggas Untuk Usaha Budidaya 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000; 2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon; 4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar; 5. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar atau Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah Penerima. Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan Produk Asal Hewan - Ternak Unggas Kesayangan 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000; 2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon; 4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang di Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar; 5. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah Penerima. Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan Produk Asal Hewan - Ternak Besar dan Kecil (Bibit dan Bakalan Sapi, Kerbau, Kambing, Babi, dll) 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000; 2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon; 4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar; 5. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah Penerima. Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan Produk Asal Hewan - Hewan Kecil (Kelinci, Hamster, dll) 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000; 2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon; 4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang di Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Fungsi Peternakan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar; 5. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah Penerima. Rekomendasi Pengeluaran Ternak dan Produk Asal Hewan - Aneka Satwa/Hewan Kesayangan 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pemohon di atas materai Rp.6000; 2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pemilik, Perusahaan, dan Penerima Kuasa yang masih berlaku; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon; 4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar; 5. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kalbar atau Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan daerah Penerima. SOP |