Izin Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan & Kesehatan Masyarakat Veteriner di daerah Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. KTP Pemohon dan penerima kuasa; e. Fotokopi NPWP; f. Proposal teknis, meliputi : 1) denah bangunan laboratorium; 2) daftar personalia; 3) data kelengkapan bangunan laboratorium; 4) daftar alat medis dan non medis; 5) daftar reagensia; 6) daftar kemampuan jenis pemeriksaan dan tarifnya; g. Surat penanggung jawab teknis Dokter Hewan; h. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) dan KTP tetangga; i. Fotokopi dokumen kajian lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) atau izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; j. Pas photo Pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; k. Surat pernyataan ketersediaan mengikuti program pemantapan mutu; l. Fotokopi Akta Notaris pendirian laboratorium bila perusahaan berbadan hukum; m. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan sewa bangunan; n. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa data dan dokumen diserahkan adalah benar dan sah; o. Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP). SOP |