Izin Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan & Kesehatan Masyarakat Veteriner di daerah Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. KTP Pemohon dan penerima kuasa;
e. Fotokopi NPWP;
f. Proposal teknis, meliputi :
1) denah bangunan laboratorium;
2) daftar personalia;
3) data kelengkapan bangunan laboratorium;
4) daftar alat medis dan non medis;
5) daftar reagensia;
6) daftar kemampuan jenis pemeriksaan dan tarifnya;
g. Surat penanggung jawab teknis Dokter Hewan;
h. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) dan KTP tetangga;
i. Fotokopi dokumen kajian lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) atau izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Pas photo Pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
k. Surat pernyataan ketersediaan mengikuti program pemantapan mutu;
l. Fotokopi Akta Notaris pendirian laboratorium bila perusahaan berbadan hukum;
m. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan sewa bangunan;
n. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa data dan dokumen diserahkan adalah benar dan sah;
o. Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP).



SOP



Kembali