Izin Usaha Obat Hewan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi NPWP; f. Izin Gangguan (HO); g. Hak Guna Bangunan (HGB); h. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); j. Akta pendirian perusahaan dan perubahan serta pengesahannya; k. Rekomendasi dari Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi; l. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat; m. Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; n. Surat Penunjukan dari Produsen atau Importir; o. Pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan p. Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis. SOP |