Izin Usaha Obat Hewan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi NPWP;
f. Izin Gangguan (HO);
g. Hak Guna Bangunan (HGB);
h. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
j. Akta pendirian perusahaan dan perubahan serta pengesahannya;
k. Rekomendasi dari Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;
l. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;
m. Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
n. Surat Penunjukan dari Produsen atau Importir;
o. Pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
p. Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis.



SOP



Kembali