Surat Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (SIPPWP3K)

Persyaratan

Wisata Bahari :
a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Nomor Induk Berusaha;
e. Izin lokasi perairan;
f. Izin lokasi untuk usaha yang memanfaatkan tanah;
g. Izin lingkungan;
h. Analisis kesesuaian dan daya dukung Kawasan;
i. Detail Engineering Design (DED);
j. Dokumen kelayakan usaha;
k. Kesanggupan melibatkan masyarakat lokal dan membongkar bangunan dan instalasi apabila masa berlaku izin pengelolaan perairan telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan lagi.



SOP



Kembali