Surat Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (SIPPWP3K) |
---|
Persyaratan |
---|
Wisata Bahari : a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Nomor Induk Berusaha; e. Izin lokasi perairan; f. Izin lokasi untuk usaha yang memanfaatkan tanah; g. Izin lingkungan; h. Analisis kesesuaian dan daya dukung Kawasan; i. Detail Engineering Design (DED); j. Dokumen kelayakan usaha; k. Kesanggupan melibatkan masyarakat lokal dan membongkar bangunan dan instalasi apabila masa berlaku izin pengelolaan perairan telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan lagi. SOP |