Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (IU-LPPRT) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang; f. Fotokopi Anggaran Dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa Penyalur Pekerja Rumah Tangga; g. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan; h. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku; i. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); j. Fotokopi kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri; k. Bagan Struktur Organisasi dan Personil; l. Rencana Kerja minimal 1 (satu) tahun; m. Pas Foto Pimpinan Perusahaan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar. SOP |