Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (IU-LPPRT)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang;
f. Fotokopi Anggaran Dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa Penyalur Pekerja Rumah Tangga;
g. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
h. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
i. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Fotokopi kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri;
k. Bagan Struktur Organisasi dan Personil;
l. Rencana Kerja minimal 1 (satu) tahun;
m. Pas Foto Pimpinan Perusahaan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.

SOP



Kembali