Persetujuan Pengadaan Kapal |
---|
Persyaratan |
---|
Baru : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif); f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut; h. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya, Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut, Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing. Modifikasi : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif); f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut; h. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya, Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut, Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing; i. Fotokopi SIPI atau SIKPI bagi kapal yang pernah memiliki SIPI atau SIKPI; j. Fotokopi Dokumen Kapal (Grosse akta, surat ukur, Pas besar/kecil, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan/keselamatan); k. Dokumentasi kapal dengan ukuran minimal 4R berupa foto tampak depan, samping dan belakang; l. Fotokopi persetujuan penggantian nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (bila ada ganti nama kapal). Alih Kepemilikan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif); f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut; h. Surat keterangan tukang atau galangan kapal; i. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa : - Bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya; - Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut; - Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing. j. Fotokopi SIPI atau SIKPI bagi kapal yang pernah memiliki SIPI atau SIKPI; k. Fotokopi Dokumen Kapal (Grosse akta, surat ukur, Pas besar/kecil, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan/keselamatan); l. Fotokopi Akta Jual Beli kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil jual beli); m. Fotokopi Akta Hibah kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil hibah); n. Fotokopi Penetapan Waris kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil waris); o. untuk kapal modifikasi, dokumentasi sebelum dilakukan modifikasi p. Dokumentasi kapal dengan ukuran minimal 4R berupa foto tampak depan, samping dan belakang; q. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (untuk kapal yang belum memiliki tanda pendaftaran dan dokumen kebangsaan); r. Fotokopi persetujuan penggantian nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (bila ada ganti nama kapal). SOP |