Persetujuan Pengadaan Kapal

Persyaratan

Baru :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif);
f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut;
h. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya, Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut, Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing.

Modifikasi :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif);
f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut;
h. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya, Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut, Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing;
i. Fotokopi SIPI atau SIKPI bagi kapal yang pernah memiliki SIPI atau SIKPI;
j. Fotokopi Dokumen Kapal (Grosse akta, surat ukur, Pas besar/kecil, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan/keselamatan);
k. Dokumentasi kapal dengan ukuran minimal 4R berupa foto tampak depan, samping dan belakang;
l. Fotokopi persetujuan penggantian nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (bila ada ganti nama kapal).

Alih Kepemilikan :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif);
f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut;
h. Surat keterangan tukang atau galangan kapal;
i. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa :
- Bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya;
- Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut;
- Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing.
j. Fotokopi SIPI atau SIKPI bagi kapal yang pernah memiliki SIPI atau SIKPI;
k. Fotokopi Dokumen Kapal (Grosse akta, surat ukur, Pas besar/kecil, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan/keselamatan);
l. Fotokopi Akta Jual Beli kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil jual beli);
m. Fotokopi Akta Hibah kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil hibah);
n. Fotokopi Penetapan Waris kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil waris);
o. untuk kapal modifikasi, dokumentasi sebelum dilakukan modifikasi
p. Dokumentasi kapal dengan ukuran minimal 4R berupa foto tampak depan, samping dan belakang;
q. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (untuk kapal yang belum memiliki tanda pendaftaran dan dokumen kebangsaan);
r. Fotokopi persetujuan penggantian nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (bila ada ganti nama kapal).



SOP



Kembali