Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Fotokopi PAS Kecil atau surat ukur; e. Fotokopi KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan grosse akte, dengan menunjukkan aslinya; f. Surat Pernyataan Kepemilikan Hanya Satu Unit Kapal yang diketahui oleh Kepala Dinas Kab/Kota bermaterai cukup; g. Untuk kapal berukuran besar dari 5 GT sd 6 GT ( 6 GT sampai dengan 7 GT), jika tidak memiliki surat ukur sementara dan/atau PAS tahunan cukup dengan pernyataan dari tukang/surat galangan; h. Untuk kapal berukuran besar dari 7 GT sd 10 GT melampirkan fotokopi grosse akte; i. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal perikanan dan alat tangkap ikan; j. Kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan ikan. Izin Perpanjangan : a. Fotokopi Tanda Daftar Perikanan; b. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal perikanan dan alat tangkap ikan. SOP |