Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan

Persyaratan

a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Fotokopi PAS Kecil atau surat ukur;
e. Fotokopi KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan grosse akte, dengan menunjukkan aslinya;
f. Surat Pernyataan Kepemilikan Hanya Satu Unit Kapal yang diketahui oleh Kepala Dinas Kab/Kota bermaterai cukup;
g. Untuk kapal berukuran besar dari 5 GT sd 6 GT ( 6 GT sampai dengan 7 GT), jika tidak memiliki surat ukur sementara dan/atau PAS tahunan cukup dengan pernyataan dari tukang/surat galangan;
h. Untuk kapal berukuran besar dari 7 GT sd 10 GT melampirkan fotokopi grosse akte;
i. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal perikanan dan alat tangkap ikan;
j. Kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan ikan.

Izin Perpanjangan :
a. Fotokopi Tanda Daftar Perikanan;
b. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal perikanan dan alat tangkap ikan.



SOP



Kembali