Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Persyaratan

Izin Baru :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi tanda pendaftaran kapal/grosse akte;
f. Identitas kapal/tanda selar;
g. Fotokopi surat ukur kapal;
h. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan;
i. Fotokopi pas tahunan/sementara;
j. Fotokopi Akte Pendirian bagi perusahaan;
k. Fotokopi akta notaris bagi kerjasama/kemitraan/kuasa usaha;
l. Surat Peryataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. Surat Pernyataan;
n. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
o. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal dan alat penangkapan ikan.

Izin Perpanjangan :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi tanda pendaftaran kapal/grosse akte;
f. Identitas kapal/tanda selar;
g. Fotokopi surat ukur kapal;
h. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan;
i. Fotokopi pas tahunan/sementara;
j. Fotokopi Akte Pendirian bagi perusahaan;
k. Fotokopi akta notaris bagi kerjasama/kemitraan/kuasa usaha;
l. Surat Pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
n. Fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
o. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal dan alat penangkapan ikan;
p. Fotokopi bukti registrasi ulang;
q. Fotokopi bukti pembayaran retribusi (registrasi).

Izin Perubahan :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi tanda pendaftaran kapal/grosse akte;
f. Identitas kapal/tanda selar;
g. Fotokopi surat ukur kapal;
h. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan;
i. Fotokopi pas tahunan/sementara;
j. Fotokopi Akte Pendirian bagi perusahaan;
k. Fotokopi akta notaris bagi kerjasama/kemitraan/kuasa usaha;
l. Surat Pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
n. Fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
o. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal dan alat penangkapan ikan.

Izin Registrasi :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi SIPI;
f. Fotokopi SIUP.


Retribusi yang besarnya sesuai alat tangkap yaitu :
a. Rawai Tuna Rp. 34.000,- per GT/Tahun
b. Rawai Dasar Rp. 25.000,- per GT/Tahun
c. Pukat Cincin Rp. 14.000,- per GT/Tahun
termasuk Kapal Lampu :
d. Jaring Insang Hanyut Rp. 23.000,- per GT/Tahun
e. Jaring Insang Dasar Rp. 30.000,- per GT/Tahun
f. Pukat Tiga Lapis Rp. 20.000,- per GT/Tahun
g. Squid Jigging Rp. 25.000,- perg GT/Tahun
h. Bubu Rp. 25.000,- per GT/Tahun
i. Bouke Ami Rp. 25.000,- per GT/Tahun
j. Alat Tangkap lainnya Rp. 20.000,- per GT/Tahun



SOP



Download Formulir Kembali