Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) |
---|
Persyaratan |
---|
Izin Baru : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi tanda pendaftaran kapal/grosse akte; f. Identitas kapal/tanda selar; g. Fotokopi surat ukur kapal; h. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan; i. Fotokopi pas tahunan/sementara; j. Fotokopi Akte Pendirian bagi perusahaan; k. Fotokopi akta notaris bagi kerjasama/kemitraan/kuasa usaha; l. Surat Peryataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; m. Surat Pernyataan; n. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); o. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal dan alat penangkapan ikan. Izin Perpanjangan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi tanda pendaftaran kapal/grosse akte; f. Identitas kapal/tanda selar; g. Fotokopi surat ukur kapal; h. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan; i. Fotokopi pas tahunan/sementara; j. Fotokopi Akte Pendirian bagi perusahaan; k. Fotokopi akta notaris bagi kerjasama/kemitraan/kuasa usaha; l. Surat Pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; m. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); n. Fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); o. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal dan alat penangkapan ikan; p. Fotokopi bukti registrasi ulang; q. Fotokopi bukti pembayaran retribusi (registrasi). Izin Perubahan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi tanda pendaftaran kapal/grosse akte; f. Identitas kapal/tanda selar; g. Fotokopi surat ukur kapal; h. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan; i. Fotokopi pas tahunan/sementara; j. Fotokopi Akte Pendirian bagi perusahaan; k. Fotokopi akta notaris bagi kerjasama/kemitraan/kuasa usaha; l. Surat Pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; m. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); n. Fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); o. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal dan alat penangkapan ikan. Izin Registrasi : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi SIPI; f. Fotokopi SIUP. Retribusi yang besarnya sesuai alat tangkap yaitu : a. Rawai Tuna Rp. 34.000,- per GT/Tahun b. Rawai Dasar Rp. 25.000,- per GT/Tahun c. Pukat Cincin Rp. 14.000,- per GT/Tahun termasuk Kapal Lampu : d. Jaring Insang Hanyut Rp. 23.000,- per GT/Tahun e. Jaring Insang Dasar Rp. 30.000,- per GT/Tahun f. Pukat Tiga Lapis Rp. 20.000,- per GT/Tahun g. Squid Jigging Rp. 25.000,- perg GT/Tahun h. Bubu Rp. 25.000,- per GT/Tahun i. Bouke Ami Rp. 25.000,- per GT/Tahun j. Alat Tangkap lainnya Rp. 20.000,- per GT/Tahun SOP |