Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (Tangkap)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Rencana Usaha;
h. Surat Pernyataan Benar Melaksanakan Usaha Bidang Perikanan Tangkap (bermaterai Rp. 6.000,-);
i. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan;
j. Pas photo berwarna terbaru pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 3 lembar, ukuran 4 x 6 cm.

Retribusi : Rp 700.000,-


SOP



Download Formulir Kembali