Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (Tangkap) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; g. Rencana Usaha; h. Surat Pernyataan Benar Melaksanakan Usaha Bidang Perikanan Tangkap (bermaterai Rp. 6.000,-); i. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan; j. Pas photo berwarna terbaru pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 3 lembar, ukuran 4 x 6 cm. Retribusi : Rp 700.000,- SOP |