Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
f. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
g. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan;
h. Sertifikat Tim Penyusun UKL UPL;
i. Akte Notaris perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah);
j. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan CSR dan kewajiban pajak lainnya (untuk UKL UPL baru);
k. Laporan Pelaksanaan CSR dan kewajiban pajak lainnya (untuk UKL UPL perubahan).



SOP



Kembali