Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; f. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; g. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; h. Sertifikat Tim Penyusun UKL UPL; i. Akte Notaris perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah); j. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan CSR dan kewajiban pajak lainnya (untuk UKL UPL baru); k. Laporan Pelaksanaan CSR dan kewajiban pajak lainnya (untuk UKL UPL perubahan). SOP |