Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
f. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
i. Fotokopi anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penempatan tenaga kerja;
j. Fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris;
k. Bagan struktur organisasi dan personil;
l. Surat Pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak ada rangkap jabatan pada LPTKS lain;
m. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 tahun;
n. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
o. Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan/Tim teknis di Kabupaten/Kota;
p. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
q. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB).

SOP



Kembali