Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; f. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan; g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku; i. Fotokopi anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penempatan tenaga kerja; j. Fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris; k. Bagan struktur organisasi dan personil; l. Surat Pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak ada rangkap jabatan pada LPTKS lain; m. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 tahun; n. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; o. Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan/Tim teknis di Kabupaten/Kota; p. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; q. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB). SOP |