Izin Lingkungan

Persyaratan

IZIN LINGKUNGAN - AMDAL
Persyaratan umum :
a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;

Persyaratan AMDAL Tipe A, AMDAL Tipe B, AMDAL Tipe C :
a. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
b. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan;
d. Hasil konsultasi publik dalam hal konsultasi publik telah dilakukan sebelum pelaku usaha pengajukan permohonan izin usaha ke lembaga OSS;
e. Sertifikat tim penyusun amdal (minimal 1 orang bersertifikat Ketua dan 2 orang bersertifikat Anggota);
f. Sertifikat tim penyusun AMDAL lainnya dan para Pakar;
g. Akte notaris perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah);
h. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan CSR dan kewajiban pajak lainnya.

Persyaratan Addendum AMDAL Tipe A, Addendum AMDAL Tipe B, Addendum AMDAL Tipe C :
a. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
b. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan;
d. Sertifikat Tim Penyusun AMDAL (minimal 1 orang bersertifikat Ketua dan 2 orang bersertifikat Anggota);
e. Sertifikat Tim Penyusun AMDAL lainnya dan para pakar;
f. Akte Notaris perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah);
g. Laporan Pelaksanaan RKL RPL terbaru;
h. Laporan Pelaksanaan CSR dan kewajiban pajak lainnya.

Jangka Waktu Penyelesaian
AMDAL Tipe A : 265 Hari 3 Jam 15 Menit
AMDAL Tipe B : 205 Hari 3 Jam 15 Menit
AMDAL Tipe C : 145 Hari 3 Jam 15 Menit
Addendum AMDAL Tipe A : 55 Hari 3 Jam 15 Menit
Addendum AMDAL Tipe B : 30 Hari 3 Jam 15 Menit
Addendum AMDAL Tipe C : 14 Hari 3 Jam 15 Menit
_________________________________________________________________________

IZIN LINGKUNGAN UKL-UPL
a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
e. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
f. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan;
g. Sertifikat Tim Penyusun UKL UPL;
h. Akte Notaris Perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah);
i. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan CSR dan kewajiban pajak lainnya (untuk UKL UPL baru);
j. Laporan Pelaksanaan CSR dan kewajiban pajak lainnya (untuk UKL UPL perubahan).

Jangka Waktu Penyelesaian
15 hari 3 jam 15 menit


SOP



Kembali