Izin Lingkungan |
---|
Persyaratan |
---|
IZIN LINGKUNGAN - AMDAL Persyaratan umum : a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; Persyaratan AMDAL Tipe A, AMDAL Tipe B, AMDAL Tipe C : a. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; b. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; c. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; d. Hasil konsultasi publik dalam hal konsultasi publik telah dilakukan sebelum pelaku usaha pengajukan permohonan izin usaha ke lembaga OSS; e. Sertifikat tim penyusun amdal (minimal 1 orang bersertifikat Ketua dan 2 orang bersertifikat Anggota); f. Sertifikat tim penyusun AMDAL lainnya dan para Pakar; g. Akte notaris perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah); h. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan CSR dan kewajiban pajak lainnya. Persyaratan Addendum AMDAL Tipe A, Addendum AMDAL Tipe B, Addendum AMDAL Tipe C : a. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; b. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; c. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; d. Sertifikat Tim Penyusun AMDAL (minimal 1 orang bersertifikat Ketua dan 2 orang bersertifikat Anggota); e. Sertifikat Tim Penyusun AMDAL lainnya dan para pakar; f. Akte Notaris perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah); g. Laporan Pelaksanaan RKL RPL terbaru; h. Laporan Pelaksanaan CSR dan kewajiban pajak lainnya. Jangka Waktu Penyelesaian AMDAL Tipe A : 265 Hari 3 Jam 15 Menit AMDAL Tipe B : 205 Hari 3 Jam 15 Menit AMDAL Tipe C : 145 Hari 3 Jam 15 Menit Addendum AMDAL Tipe A : 55 Hari 3 Jam 15 Menit Addendum AMDAL Tipe B : 30 Hari 3 Jam 15 Menit Addendum AMDAL Tipe C : 14 Hari 3 Jam 15 Menit _________________________________________________________________________ IZIN LINGKUNGAN UKL-UPL a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; e. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; f. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; g. Sertifikat Tim Penyusun UKL UPL; h. Akte Notaris Perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah); i. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan CSR dan kewajiban pajak lainnya (untuk UKL UPL baru); j. Laporan Pelaksanaan CSR dan kewajiban pajak lainnya (untuk UKL UPL perubahan). Jangka Waktu Penyelesaian 15 hari 3 jam 15 menit SOP |