Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahannya; f. Peta Lokasi dengan skala minimal 1:50.000; g. Izin Lokasi; h. Proyek Proposal rencana pembangunan kebun dan atau pembangunan pabrik pengolahan; i. Surat Persetujuan/Pengesahan Proyek Proposal dari Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten; j. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP)/Penilaian Kelas Kebun minimal bernilai "Baik" (bila sudah mempunyai Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi) k. Telaahan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat; l. Telaahan Teknis dari BPKH Wilayah III Pontianak; m. Telaahan Teknis dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat; n. Telaahan Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat; o. Surat Pernyataan sedang melakukan studi AMDAL/UKL-UPL dari Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup; atau Keputusan hasi Studi AMDAL atau UKL-UPL (Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan); p. Surat Pernyataan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum sesuai peraturan perundangan yang berlaku; q. NPWP Perusahaan dan Pemohon; r. SIUP yang sesuai bidang usahanya (minimal SIUP Menengah/Besar); s. TDP yang masih berlaku; t. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; u. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO. SOP |