Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahannya;
f. Peta Lokasi dengan skala minimal 1:50.000;
g. Izin Lokasi;
h. Proyek Proposal rencana pembangunan kebun dan atau pembangunan pabrik pengolahan;
i. Surat Persetujuan/Pengesahan Proyek Proposal dari Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten;
j. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP)/Penilaian Kelas Kebun minimal bernilai "Baik" (bila sudah mempunyai Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi)
k. Telaahan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat;
l. Telaahan Teknis dari BPKH Wilayah III Pontianak;
m. Telaahan Teknis dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat;
n. Telaahan Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat;
o. Surat Pernyataan sedang melakukan studi AMDAL/UKL-UPL dari Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup; atau Keputusan hasi Studi AMDAL atau UKL-UPL (Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan);
p. Surat Pernyataan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
q. NPWP Perusahaan dan Pemohon;
r. SIUP yang sesuai bidang usahanya (minimal SIUP Menengah/Besar);
s. TDP yang masih berlaku;
t. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
u. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO.



SOP



Kembali