Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi (Budidaya dan Pengolahan)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Izin lokasi;
f. Izin lingkungan;
g. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
h. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;
i. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
j. Hak Guna Usaha;
k. Surat Pernyataan mengenai:
1) rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan:
a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
2) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
3) rencana pengolahan hasil;
4) memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
5) memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan
6) melaksanakan kemitraan dengan pekebun karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
l. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



SOP



Kembali