Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Izin lokasi;
f. Izin lingkungan;
g. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota;
h. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur;
i. Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% dari kebutuhan total bahan baku;
j. Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan);
k. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
l. Hak Guna Bangunan; dan
m. Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.



SOP



Kembali