Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Izin lokasi; f. Izin lingkungan; g. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota; h. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur; i. Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% dari kebutuhan total bahan baku; j. Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan); k. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan l. Hak Guna Bangunan; dan m. Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan. SOP |