Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP-MB) Toko Bebas Bea (TBB) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akta pendirian/perubahan perusahaan bagi perseroan terbatas; f. Asli SIUP MB bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP MB; g. Fotokopi surat penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan; h. Fotokopi SIUP besar; i. Fotokopi Tanda Daftar Gudang; j. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; k. Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan; l. Pas foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; m. Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) (Perpanjangan SIUP-MB); n. Rencana penjualan minuman beralkohol dalam waktu 1 (satu) tahun; o. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan bersedia menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penyaluran minuman beralkohol; p. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang, alat angkut yang memadai, serta jaringan distribusi minuman beralkohol; q. Surat Izin Toko Bebas Bea dari Kementerian Keuangan. SOP |