Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP-MB) Toko Bebas Bea (TBB)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akta pendirian/perubahan perusahaan bagi perseroan terbatas;
f. Asli SIUP MB bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP MB;
g. Fotokopi surat penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan;
h. Fotokopi SIUP besar;
i. Fotokopi Tanda Daftar Gudang;
j. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
k. Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan;
l. Pas foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) (Perpanjangan SIUP-MB);
n. Rencana penjualan minuman beralkohol dalam waktu 1 (satu) tahun;
o. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan bersedia menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penyaluran minuman beralkohol;
p. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang, alat angkut yang memadai, serta jaringan distribusi minuman beralkohol;
q. Surat Izin Toko Bebas Bea dari Kementerian Keuangan.

SOP



Kembali