Izin Usaha Produksi Benih (IUPB)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-;
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
f. Peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman;
g. Pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan
h. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.



SOP



Kembali