Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-; d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber; f. Peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman; g. Pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan h. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan. SOP |