Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akta pendirian perusahaan dan perubahan serta SK pengesahannya; f. Fotokopi KTP penanggung jawab/pengurus perusahaan; g. Fotokopi SIUP, SITU, TDP; h. Fotokopi Izin Gangguan kecuali untuk kepentingan industri; i. Fotokopi NPWP Perusahaan; j. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar; k. Fotokopi keputusan wilayah kerja pertambangan panas bumi; l. Surat pernyataan kesanggupan membebaskan lahan bermaterai Rp. 6.000,-; m. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-; n. Jaminan kemampuan keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi; o. Surat pernyataan kesanggupan melakukan ketentuan Corporate Social Responsility (CSR) bermaterai Rp. 6.000,-; p. Fotokopi izin prinsip; q. Fotokopi izin pemanfaatan ruang; r. Fotokopi izin pemanfaatan jasa lingkungan dari Kementerian yang membidangi kehutanan apabila berada dalam Kawasan hutan; s. Surat pernyataan kesanggupan mengelola dan menanggulangi dampak lingkungan bermaterai Rp. 6.000,- (melampirkan fotokopi izn lingkungan dan dokumen Amdal/UKL-UPL/dokumen sejenis lainnya). SOP |