Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akta pendirian perusahaan dan perubahan serta SK pengesahannya;
f. Fotokopi KTP penanggung jawab/pengurus perusahaan;
g. Fotokopi SIUP, SITU, TDP;
h. Fotokopi Izin Gangguan kecuali untuk kepentingan industri;
i. Fotokopi NPWP Perusahaan;
j. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
k. Fotokopi keputusan wilayah kerja pertambangan panas bumi;
l. Surat pernyataan kesanggupan membebaskan lahan bermaterai Rp. 6.000,-;
m. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
n. Jaminan kemampuan keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi;
o. Surat pernyataan kesanggupan melakukan ketentuan Corporate Social Responsility (CSR) bermaterai Rp. 6.000,-;
p. Fotokopi izin prinsip;
q. Fotokopi izin pemanfaatan ruang;
r. Fotokopi izin pemanfaatan jasa lingkungan dari Kementerian yang membidangi kehutanan apabila berada dalam Kawasan hutan;
s. Surat pernyataan kesanggupan mengelola dan menanggulangi dampak lingkungan bermaterai Rp. 6.000,- (melampirkan fotokopi izn lingkungan dan dokumen Amdal/UKL-UPL/dokumen sejenis lainnya).


SOP



Kembali