Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofeul) kapasitas Penyediaan Sampai Dengan 10.000 Ton/Tahun |
---|
Persyaratan |
---|
Persyaratan Administratif: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Biodata Badan Usaha; g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); i. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha; j. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; k. Surat pernyataan kesediaan dilakukan inspeksi lapangan. Persyaratan Teknis: a. Data teknis sumber perolehan bahan baku/bahan bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diusahakan; b. Data standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain) yang akan) diniagakan; c. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk retail; d. Informasi kelayakan usaha; e. surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Lain (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain; f. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan Energi dan Sumber Daya Mineral kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. SOP |