Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofeul) kapasitas Penyediaan Sampai Dengan 10.000 Ton/Tahun

Persyaratan

Persyaratan Administratif:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Biodata Badan Usaha;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
i. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha;
j. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Surat pernyataan kesediaan dilakukan inspeksi lapangan.

Persyaratan Teknis:
a. Data teknis sumber perolehan bahan baku/bahan bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diusahakan;
b. Data standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain) yang akan) diniagakan;
c. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk retail;
d. Informasi kelayakan usaha;
e. surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Lain (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
f. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan Energi dan Sumber Daya Mineral kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.


SOP



Kembali