Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; f. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan; g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. Surat Permohonan Persetujuan Harga Jual Beli Tenaga Listrik dan/atau Sewa Jaringan Tenaga Listrik; i. Kesepakatan Harga Jual Beli Tenaga Listrik dan/atau Sewa Jaringan Tenaga Listrik. SOP |