Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
f. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Surat Permohonan Persetujuan Harga Jual Beli Tenaga Listrik dan/atau Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
i. Kesepakatan Harga Jual Beli Tenaga Listrik dan/atau Sewa Jaringan Tenaga Listrik.

SOP



Kembali