Persetujuan Pindah Lokasi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-; c. Surat Kuasa diatas materai Rp.6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI); f. Surat pernyataan dari Perusahaan Kawasan Industri bahwa lahan Perluasan Kawasan berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai RTRW; g. Data laporan Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir; h. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Rekaman Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; i. Izin Prinsip; j. Fotokopi Izin Lokasi/Fotokopi Izin Gangguan; k. Izin Lingkungan dan Fotokopi perubahan Izin Lingkungan; l. Fotokopi surat persetujuan dokumen Perubahan ANDALALIN Kawasan Industri; m. Fotokopi Surat Pelepasan Hak atau Sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan; dan n. Susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri. SOP |