Persetujuan Pindah Lokasi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-;
c. Surat Kuasa diatas materai Rp.6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI);
f. Surat pernyataan dari Perusahaan Kawasan Industri bahwa lahan Perluasan Kawasan berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai RTRW;
g. Data laporan Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir;
h. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Rekaman Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
i. Izin Prinsip;
j. Fotokopi Izin Lokasi/Fotokopi Izin Gangguan;
k. Izin Lingkungan dan Fotokopi perubahan Izin Lingkungan;
l. Fotokopi surat persetujuan dokumen Perubahan ANDALALIN Kawasan Industri;
m. Fotokopi Surat Pelepasan Hak atau Sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan; dan
n. Susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri.

SOP



Kembali