Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Identitas Pemohon;
f. Identitas Calon Pemanfaat Jaringan dan Surat Permohonan dari Calon Pemanfaat Jaringan;
g. Profil Calon Pemanfaat Jaringan;
h. Akte Pendirian Calon Pemanfaat Jaringan, serta pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
i. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Pemanfaat Jaringan;
j. Surat Keterangan Domisili Calon Pemanfaat Jaringan yang dikeluarkan oleh pejabat setempat;
k. Dokumen hasil analisis kelaikan pemanfaatan jaringan tenaga listrik;
l. Cakupan jaringan tenaga listrik yang akan dimanfaatkan;
m. Jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan tenaga listrik; dan
n. Rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan tenaga listrik.

(keterangan : pemanfaat jaringan adalah pihak yang memanfaatkan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika)

SOP



Kembali