Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Identitas Pemohon; f. Identitas Calon Pemanfaat Jaringan dan Surat Permohonan dari Calon Pemanfaat Jaringan; g. Profil Calon Pemanfaat Jaringan; h. Akte Pendirian Calon Pemanfaat Jaringan, serta pengesahan sebagai badan hukum Indonesia; i. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Pemanfaat Jaringan; j. Surat Keterangan Domisili Calon Pemanfaat Jaringan yang dikeluarkan oleh pejabat setempat; k. Dokumen hasil analisis kelaikan pemanfaatan jaringan tenaga listrik; l. Cakupan jaringan tenaga listrik yang akan dimanfaatkan; m. Jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan tenaga listrik; dan n. Rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan tenaga listrik. (keterangan : pemanfaat jaringan adalah pihak yang memanfaatkan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika) SOP |