Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) bagi Badan Usaha Dalam Negeri

Persyaratan

Persyaratan Administratif:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Identitas pemohon;
f. Akte Pendirian Badan Usaha;
g. Profil Badan Usaha;
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
i. Surat Keterangan Domisili dari Pejabat yang berwenang.

Persyaratan Teknis:
a. Lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
b. Sertifikat Badan Usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga sertifikat Badan Usaha;
c. Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi Badan Usaha, dan Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
d. Surat Penetapan Penanggungn Jawab teknik;
e. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik; dan
f. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI, dikecualikan untuk badan usaha yang bukan berbadan hukum.

SOP



Download Formulir Kembali