Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) bagi Badan Usaha Dalam Negeri |
---|
Persyaratan |
---|
Persyaratan Administratif: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Identitas pemohon; f. Akte Pendirian Badan Usaha; g. Profil Badan Usaha; h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan i. Surat Keterangan Domisili dari Pejabat yang berwenang. Persyaratan Teknis: a. Lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik; b. Sertifikat Badan Usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga sertifikat Badan Usaha; c. Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi Badan Usaha, dan Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; d. Surat Penetapan Penanggungn Jawab teknik; e. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik; dan f. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI, dikecualikan untuk badan usaha yang bukan berbadan hukum. SOP |