Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Non BUMN dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan Kepada Penyedia Tenaga Listrik Dalam Daerah Provinsi

Persyaratan

Persyaratan Administratif:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Identitas pemohon;
f. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi;
g. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum;
h. Profil pemohon;
i. Nomor Pokok Wajib Pajak;
j. Kemampuan pendanaan.

Persyaratan Teknis:
a. Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. Lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
c. Izin lokasi dari instansi yang berwenang kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
d. Diagram satu garis;
e. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
f. Jadwal pembangunan;
g. Jadwal pengoperasian; dan
h. Persetujuan harga jual tenaga listrik atau sewa Jaringan Tenaga Listrik dari Menteri, dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik:
i. Kesepakatan sewa Jaringan Tenaga Listrik antara pemohon dengan calon pemanfaat jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik (Khusus untuk Usaha Transmisi Tenaga Listrik atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik);
j. Penetapan wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Khusus untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi).

Persyaratan Perpanjangan IUPTL :
a. Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir;
b. Persyaratan administratif dan teknis sama dengan permohonan baru;
c. Rekomendasi dari calon pembeli tenaga listrik danJatau penyewa Jaringan Tenaga Listrik; dan
d. Laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara.

SOP



Kembali