Penetapan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika berbadan usaha); b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan penerima kuasa; e. Bukti Bayar Biaya Cetak Peta WIUP (PNBP); f. SK IUP Eksplorasi (legalisir); g. Fotokopi Berita Acara Pengukuran Titik Bata dan Pemasangan Tanda Batas (dilegalisir); h. Laporan Pelaksanaan Pemasangan Tanda Batas. SOP |