Penetapan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika berbadan usaha);
b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan penerima kuasa;
e. Bukti Bayar Biaya Cetak Peta WIUP (PNBP);
f. SK IUP Eksplorasi (legalisir);
g. Fotokopi Berita Acara Pengukuran Titik Bata dan Pemasangan Tanda Batas (dilegalisir);
h. Laporan Pelaksanaan Pemasangan Tanda Batas.

SOP



Kembali