Penetapan Jaminan Reklamasi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB, (jika berbadan usaha); b. Surat Permohonan yg ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh Pemohon; c. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan penerima kuasa; e. Surat Izin Lingkungan dilegalisir; f. Persetujuan Rencana Reklamasi; g. Rekaman IUP Operasi Produksi dilegalisir; h. NPWP Perusahaan/Perorangan. SOP |