Rekomendasi Persetujuan Perubahan Susunan Pemegang Saham

Persyaratan

1. Persyaratan Administratif
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan Format surat sesuai terlampir;
c. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris;
d. Dasar atau alasan Perubahan Direksi dan Komisaris;
e. Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. NPWP (pemohon dan perusahaan)
g. Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
h. Salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan Clear and Clean;
i. Salinan Sertifikat Clear and Clean IUP Operasi Produksi;
j. Surat pernyataan di atas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar;
k. Softcopy scan dokumen persyaratan permohonan.

2. Persyaratan Teknis
a. Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun terakhir

3. Persyaratan Finansial
a. Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir;
b. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik;
c. Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap (deadrent) selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi yang telah diverifikasi oleh Direktorat Penerimaan Minerba;
d. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP OP dan IUPK OP yang telah diverifikasi oleh Direktorat Penerimaan Minerba (Jika IUP OP dalam rangka Penanaman Modal Asing belum berproduksi dan melakukan penjualan, lihat laporan kegiatan (RKAB) Perusahaan tidak perlu melampirkan bukti pelunasan);
e. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan.

SOP



Kembali