Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Bukan Logam dan Batuan |
---|
Persyaratan |
---|
WIUP Komoditas Bukan Logam dan Batuan Baru (Badan Usaha) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Pengurus Perusahaan; c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); e. NPWP (Pemohon dan Perusahaan); f. Akta Perusahaan (bergerak disektor bidang pertambangan); g. Peta Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dimohon; h. Daftar koordinat Geografis Lintang dan Bujur; i. Araha Lahan/Rekomendasi Terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota***(Asli); j. Status Lokasi atau Areal dimohon (SPK/Sertifikat/Sewa/dll)***. k. Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK).(*untuk WIUP di wilayah sungai) WIUP Komoditas Bukan Logam dan Batuan Baru (Koperasi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Pengurus Koperasi; c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); e. NPWP (Pemohon dan Perusahaan); f. Akta pendirian koperasi (bergerak disektor bidang pertambangan); g. Peta Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dimohon; h. Daftar koordinat Geografis Lintang dan Bujur; i. Araha Lahan/Rekomendasi Terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota***(Asli); j. Status Lokasi atau Areal dimohon (SPK/Sertifikat/Sewa/dll)*** k. Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK). WIUP Komoditas Bukan Logam dan Batuan Baru (Perorangan) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh pemohon; c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Surat Kuasa bermaterai 6.000,- (jika dikuasakan); e. NPWP Pemohon; f. Peta Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dimohon; g. Daftar koordinat Geografis Lintang dan Bujur; h. Arahan Lahan/Rekomendasi Terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota*** (asli); i. Status Lokasi atau Areal dimohon (SPK/Sertifikat/Sewa/dll)***; j. Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK). WIUP Komoditas Bukan Logam dan Batuan Baru (Perusahaan Firma dan Komanditer) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Pengurus Perusahaan; c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); e. NPWP (Pemohon dan Perusahaan); f. Akta Perusahaan (bergerak disektor bidang pertambangan); g. Peta Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dimohon; h. Daftar koordinat Geografis Lintang dan Bujur; i. Arahan Lahan/Rekomendasi Terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota***(Asli); j. Status Lokasi atau Areal dimohon (SPK/Sertifikat/Sewa/dll)***. k. Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK). Penciutan/Pengurangan WIUP IUP Operasi Produksi (Badan Usaha) a. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha; b. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. NPWP (Pemohon dan Perusahan); e. Akta Perusahaan terakhir (bergerak disektor pertambangan); f. Fotokopi SK IUP Operasi Produksi (dilegalisir); g. Surat Keterangan Domisili (Tempat Usaha); h. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dengan disertai KTP; i. Peta Lokasi Penciutan WIUP dimohon; j. Daftar Koordinat Penciutan Dimohon; k. Persetujuan Laporan Eksplorasi lengkap; l. Persetujuan Dokumen FS; m. Persetujuan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang; n. Persetujuan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun Terakhir; o. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; p. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; q. Bukti penyampaian SPT selama 2 (dua) tahun terakhir; r. Fotokopi Bukti Pembayaran Landrent (PNBP) untuk Komoditas Logam dan Batubara; s. Fotokopi Bukti Pembayaran Iuran Produksi (Royalti/Retribusi Daerah) 3 tahun Terakhir; t. Bukti Penempatan Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; u. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL & UPL); v. Berita Acara Pemasangan Tanda ptok batas WIUP ***; w. Laporan Terakhir Kegiatan Operasi Produksi; x. Laporan Pelakasanaan Reklamasi pada Wilayah yang diciutkan; y. Nomor Induk Berusaha (NIB). SOP |