Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Bukan Logam dan Batuan

Persyaratan

WIUP Komoditas Bukan Logam dan Batuan Baru (Badan Usaha)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Pengurus Perusahaan;
c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
e. NPWP (Pemohon dan Perusahaan);
f. Akta Perusahaan (bergerak disektor bidang pertambangan);
g. Peta Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dimohon;
h. Daftar koordinat Geografis Lintang dan Bujur;
i. Araha Lahan/Rekomendasi Terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota***(Asli);
j. Status Lokasi atau Areal dimohon (SPK/Sertifikat/Sewa/dll)***.
k. Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK).(*untuk WIUP di wilayah sungai)

WIUP Komoditas Bukan Logam dan Batuan Baru (Koperasi)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Pengurus Koperasi;
c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
e. NPWP (Pemohon dan Perusahaan);
f. Akta pendirian koperasi (bergerak disektor bidang pertambangan);
g. Peta Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dimohon;
h. Daftar koordinat Geografis Lintang dan Bujur;
i. Araha Lahan/Rekomendasi Terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota***(Asli);
j. Status Lokasi atau Areal dimohon (SPK/Sertifikat/Sewa/dll)***
k. Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK).

WIUP Komoditas Bukan Logam dan Batuan Baru (Perorangan)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh pemohon;
c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Surat Kuasa bermaterai 6.000,- (jika dikuasakan);
e. NPWP Pemohon;
f. Peta Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dimohon;
g. Daftar koordinat Geografis Lintang dan Bujur;
h. Arahan Lahan/Rekomendasi Terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota*** (asli);
i. Status Lokasi atau Areal dimohon (SPK/Sertifikat/Sewa/dll)***;
j. Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK).

WIUP Komoditas Bukan Logam dan Batuan Baru (Perusahaan Firma dan Komanditer)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Pengurus Perusahaan;
c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
e. NPWP (Pemohon dan Perusahaan);
f. Akta Perusahaan (bergerak disektor bidang pertambangan);
g. Peta Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dimohon;
h. Daftar koordinat Geografis Lintang dan Bujur;
i. Arahan Lahan/Rekomendasi Terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota***(Asli);
j. Status Lokasi atau Areal dimohon (SPK/Sertifikat/Sewa/dll)***.
k. Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK).

Penciutan/Pengurangan WIUP IUP Operasi Produksi (Badan Usaha)
a. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha;
b. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. NPWP (Pemohon dan Perusahan);
e. Akta Perusahaan terakhir (bergerak disektor pertambangan);
f. Fotokopi SK IUP Operasi Produksi (dilegalisir);
g. Surat Keterangan Domisili (Tempat Usaha);
h. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dengan disertai KTP;
i. Peta Lokasi Penciutan WIUP dimohon;
j. Daftar Koordinat Penciutan Dimohon;
k. Persetujuan Laporan Eksplorasi lengkap;
l. Persetujuan Dokumen FS;
m. Persetujuan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang;
n. Persetujuan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun Terakhir;
o. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
p. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
q. Bukti penyampaian SPT selama 2 (dua) tahun terakhir;
r. Fotokopi Bukti Pembayaran Landrent (PNBP) untuk Komoditas Logam dan Batubara;
s. Fotokopi Bukti Pembayaran Iuran Produksi (Royalti/Retribusi Daerah) 3 tahun Terakhir;
t. Bukti Penempatan Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang;
u. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL & UPL);
v. Berita Acara Pemasangan Tanda ptok batas WIUP ***;
w. Laporan Terakhir Kegiatan Operasi Produksi;
x. Laporan Pelakasanaan Reklamasi pada Wilayah yang diciutkan;
y. Nomor Induk Berusaha (NIB).

SOP



Download Formulir Kembali