Izin Perluasan Industri (IPI)

Persyaratan

a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
e. Menyampaikan Data Industri;
f. Berita Acara Verifikasi Teknis.

SOP



Kembali