Izin Perluasan Industri (IPI) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas); e. Menyampaikan Data Industri; f. Berita Acara Verifikasi Teknis. SOP |