Pengakhiran/Terminasi Izin Usaha Pertambangan

Persyaratan

1. BADAN USAHA (Tahap Eksplorasi)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
g. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
h. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan;
i. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap eksplorasi;
j. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap eksplorasi;
k. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
l. Fotocopy bukti penempatan jaminan kesungguhan;
m. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir.

2. KOPERASI (Tahap Eksplorasi)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
f. Fotokopi Akte Pendirian koperasi dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
h. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
i. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan;
j. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap eksplorasi;
k. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap eksplorasi;
l. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
m. Fotocopy bukti penempatan jaminan kesungguhan;
n. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir.

3. ORANG-PESERORANGAN (Tahap Eksplorasi)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
g. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
h. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
i. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan;
j. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap eksplorasi;
k. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap eksplorasi;
l. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
m. Fotocopy bukti penempatan jaminan kesungguhan;
n. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir.

4. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER (Tahap Eksplorasi)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
g. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
h. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan;
i. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap eksplorasi;
j. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap eksplorasi;
k. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
l. Fotocopy bukti penempatan jaminan kesungguhan;
m. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir.

5. BADAN USAHA (Tahap Operasi Produksi)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi;
g. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
h. Laporan akhir kegiatan operasi produksi
i. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan;
j. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap operasi produksi;
k. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap operasi produksi;
l. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
m. Fotocopy bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang;
n. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir.

6. KOPERASI (Tahap Operasi Produksi)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
f. Fotokopi Akte Pendirian koperasi dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi;
h. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
i. Laporan akhir kegiatan operasi produksi
j. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan;
k. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap operasi produksi;
l. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap operasi produksi;
m. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
n. Fotocopy bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang;
o. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir.

7. ORANG-PERSERORANGAN (Tahap Operasi Produksi)
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
g. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi;
h. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
i. Laporan akhir kegiatan operasi produksi
j. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan;
k. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap operasi produksi;
l. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap operasi produksi;
m. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
n. Fotocopy bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang;
o. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir.

8. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER (Tahap Operasi Produksi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi;
g. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
h. Laporan akhir kegiatan operasi produksi
i. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan;
j. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap operasi produksi;
k. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap operasi produksi;
l. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
m. Fotocopy bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang;
n. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir.

SOP



Download Formulir Kembali