Pengakhiran/Terminasi Izin Usaha Pertambangan |
---|
Persyaratan |
---|
1. BADAN USAHA (Tahap Eksplorasi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Fotocopy SK IUP Eksplorasi; g. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; h. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan; i. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap eksplorasi; j. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap eksplorasi; k. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent); l. Fotocopy bukti penempatan jaminan kesungguhan; m. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir. 2. KOPERASI (Tahap Eksplorasi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha; f. Fotokopi Akte Pendirian koperasi dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; g. Fotocopy SK IUP Eksplorasi; h. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; i. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan; j. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap eksplorasi; k. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap eksplorasi; l. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent); m. Fotocopy bukti penempatan jaminan kesungguhan; n. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir. 3. ORANG-PESERORANGAN (Tahap Eksplorasi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; g. Fotocopy SK IUP Eksplorasi; h. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; i. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan; j. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap eksplorasi; k. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap eksplorasi; l. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent); m. Fotocopy bukti penempatan jaminan kesungguhan; n. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir. 4. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER (Tahap Eksplorasi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Fotocopy SK IUP Eksplorasi; g. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; h. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan; i. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap eksplorasi; j. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap eksplorasi; k. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent); l. Fotocopy bukti penempatan jaminan kesungguhan; m. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir. 5. BADAN USAHA (Tahap Operasi Produksi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi; g. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; h. Laporan akhir kegiatan operasi produksi i. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan; j. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap operasi produksi; k. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap operasi produksi; l. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent); m. Fotocopy bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang; n. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir. 6. KOPERASI (Tahap Operasi Produksi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha; f. Fotokopi Akte Pendirian koperasi dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; g. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi; h. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; i. Laporan akhir kegiatan operasi produksi j. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan; k. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap operasi produksi; l. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap operasi produksi; m. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent); n. Fotocopy bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang; o. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir. 7. ORANG-PERSERORANGAN (Tahap Operasi Produksi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; g. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi; h. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; i. Laporan akhir kegiatan operasi produksi j. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan; k. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap operasi produksi; l. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap operasi produksi; m. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent); n. Fotocopy bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang; o. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir. 8. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER (Tahap Operasi Produksi) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi; g. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; h. Laporan akhir kegiatan operasi produksi i. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan; j. Laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi tahap operasi produksi; k. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan tahap operasi produksi; l. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent); m. Fotocopy bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang; n. Bukti pembayaran retribusi daerah tahun terakhir. SOP |