Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi |
---|
Persyaratan |
---|
1. BADAN USAHA a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha; f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; g. Susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA. h. Fotocopy SK IUP Eksplorasi; i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP; j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; k. Laporan Eksplorasi Triwulan Terakhir; l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir; m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan o. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara; p. Bukti penempatan jaminan kesungguhan; q. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent). 2. KOPERASI a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha; f. Fotokopi Akte Pendirian koperasi dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; g. Susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA. h. Fotocopy SK IUP Eksplorasi; i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP; j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; k. Laporan Eksplorasi Triwulan Terakhir; l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir; m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan o. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara; p. Bukti penempatan jaminan kesungguhan; q. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent). 3. ORANG-PESERORANGAN a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; g. Fotocopy SK IUP Eksplorasi; h. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP; i. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; j. Laporan Eksplorasi Triwulan Terakhir; k. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir; l. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; m. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan n. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara; o. Bukti penempatan jaminan kesungguhan; p. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent). 4. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha; f. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; g. Susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA. h. Fotocopy SK IUP Eksplorasi; i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP; j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; k. Laporan Eksplorasi Triwulan Terakhir; l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir; m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi; n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan o. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara; p. Bukti penempatan jaminan kesungguhan; q. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent). SOP |