Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi

Persyaratan

1. BADAN USAHA
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA.
h. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP;
j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
k. Laporan Eksplorasi Triwulan Terakhir;
l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir;
m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan
o. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara;
p. Bukti penempatan jaminan kesungguhan;
q. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent).

2. KOPERASI
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
f. Fotokopi Akte Pendirian koperasi dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA.
h. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP;
j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
k. Laporan Eksplorasi Triwulan Terakhir;
l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir;
m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan
o. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara;
p. Bukti penempatan jaminan kesungguhan;
q. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent).

3. ORANG-PESERORANGAN
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
g. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
h. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP;
i. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
j. Laporan Eksplorasi Triwulan Terakhir;
k. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir;
l. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
m. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan
n. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara;
o. Bukti penempatan jaminan kesungguhan;
p. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent).

4. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
f. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA.
h. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP;
j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
k. Laporan Eksplorasi Triwulan Terakhir;
l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir;
m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan
o. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara;
p. Bukti penempatan jaminan kesungguhan;
q. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent).

SOP



Download Formulir Kembali