Pencabutan Izin Usaha Pertambangan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Pemohon; c. Rekaman KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (jika dikuasakan); e. Fotokopi SK IUP Operasi Produksi; f. Persetujuan Laporan Eksplorasi/Laporan Eksplorasi Terakhir ***; g. Laporan Akhir Kegiatan Operasi Produksi; h. Persetujuan Dokumen FS/Dokumen FS ***; i. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Tahap Operasi Produksi; j. Laporan pelaksanaan Kegiatan Reklamasi Tahap Operasi Produksi; k. Fotokopi Bukti Penempatan Jaminan Reklamasi dan pasca tambang; l. Fotokopi Bukti Pembayaran Iuran Tambang/Landrent (PNBP) ***. SOP |