Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk Usaha Jasa Pertambangan Inti

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
f. Susunan direksi dan daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (benefical ownership) dengan melampirkan identitas pengurus berupa:
1) KTP dan (NPWP) bagi (WNI); dan/atau
2) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
g. (NPWP) Perusahaan (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);
h. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
i. Surat keterangan domisili;
j. Data kontak resmi perusahaan, sebagai berikut: nomor telepon, nomor handphone, dan alamat email;
k. Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan;
l. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
m. Nama tenaga ahli;
n. Latar belakang tenaga ahli;
o. Keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP);
p. KTP/Izin Mempekerjakan TKA (dokumen dilampirkan); Iijazah (dokumen dilampirkan);
q. Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan);
r. Surat pernyataan tenaga ahli
s. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi: jenis, jumlah, kondisi, dan status kepemilikan;
t. Lokasi keberadaan alat;
u. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan.

SOP



Kembali