Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk Usaha Jasa Pertambangan Inti |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; f. Susunan direksi dan daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (benefical ownership) dengan melampirkan identitas pengurus berupa: 1) KTP dan (NPWP) bagi (WNI); dan/atau 2) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). g. (NPWP) Perusahaan (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta); h. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar; i. Surat keterangan domisili; j. Data kontak resmi perusahaan, sebagai berikut: nomor telepon, nomor handphone, dan alamat email; k. Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan; l. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi: m. Nama tenaga ahli; n. Latar belakang tenaga ahli; o. Keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP); p. KTP/Izin Mempekerjakan TKA (dokumen dilampirkan); Iijazah (dokumen dilampirkan); q. Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan); r. Surat pernyataan tenaga ahli s. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi: jenis, jumlah, kondisi, dan status kepemilikan; t. Lokasi keberadaan alat; u. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan. SOP |