Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR / SIPR) |
---|
Persyaratan |
---|
a. ORANG PERSEORANGAN 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Komoditas tambang yang dimohon; 7) Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat; 8) Surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai: a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter; b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak. b. KELOMPOK MASYARAKAT 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000; 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Komoditas tambang yang dimohon; 6) Surat keterangan dari kelurahan / desa setempat; 7) Surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai: a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter; b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak. c. KOPERASI 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 7) Komoditas tambang yang dimohon; 8) Surat keterangan dari kelurahan / desa setempat; 9) Surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai: a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter; b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak. 10) Laporan Keuangan 1 (satu) tahun terakhir. SOP |