Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR / SIPR)

Persyaratan

a. ORANG PERSEORANGAN
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Komoditas tambang yang dimohon;
7) Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat;
8) Surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:
a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.

b. KELOMPOK MASYARAKAT
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Komoditas tambang yang dimohon;
6) Surat keterangan dari kelurahan / desa setempat;
7) Surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:
a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.

c. KOPERASI
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
7) Komoditas tambang yang dimohon;
8) Surat keterangan dari kelurahan / desa setempat;
9) Surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:
a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
10) Laporan Keuangan 1 (satu) tahun terakhir.

SOP



Kembali