Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara |
---|
Persyaratan |
---|
PERUSAHAAN a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; e. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; f. Profil badan usaha dgn melampirkan salinan legalitas berupa: 1) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA; 3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan 4) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. g. Susunan direksi dgn melampirkan identitas pengurus berupa: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI); dan/atau 2) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). h. Daftar pemegang saham; i. Salinan izin usaha pertambangan operasi produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Mineral dan Batubara; j. Jumlah tonase mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan; k. Kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari labolatorium yang telah terakreditasi; l. Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan/atau batubara yang tergali akan dijual atau rencana pemanfaatan mineral bukan logam atau batuan tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersil; m. Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut : 1. nomor telepon; 2. nomor telepon seluler (handphone); dan 3. alamat surat elektronik (e-mail) n. rencana pasokan komoditas tambang Mineral atau Batubara yang akan dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian dengan melampirkan Nota Kesepahaman dengan IUP/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/Kontrak Karya asal Mineral atau batubara; o. Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; p. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun, di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi atau ahli dengan kompetensi di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara; q. Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya; dan r. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan: 1) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; 2) pemegang IUP OP yang telah memiliki sertifikat clean and clear; 3) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi; 4) pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi; 5) pemegang IUPK Operasi Produksi; 6) pemegang Izin Pertambangan Rakyat; 7) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau 8) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral atau Batubara; s. Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri; t. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; u. Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; v. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik; w. Rencana pembiayaan dan rencana investasi; x. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara; dan y. Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional; z. (SPT) pajak penghasilan badan; dan aa. Pajak penghasilan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir. SOP |