Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
f. Surat Keterangan (bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri);
g. Menyampaikan data industri;
h. Izin Lokasi;
i. Izin Lingkungan;
j. Hasil Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
k. Data sarana dan prasarana industri; dan
l. Bagi jenis industri tertentu, telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

SOP



Kembali