Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian Mineral |
---|
Persyaratan |
---|
1. Persyaratan Administrasi a. Badan Usaha 1) nomor induk berusaha (NIB); 2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha; 3) salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4) profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b) salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA; c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan d) surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. 5) Susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia; dan/atau b) salinan paspor bagi Warga Negara Asing. 6) daftar pemegang saham; 7) rencana pasokan komoditas tambang Mineral atau Batubara yang akan dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian dengan melampirkan Nota Kesepahaman dengan IUP/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/Kontrak Karya asal Mineral atau batubara; 2. Persyaratan Teknis a. Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; b. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun, di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi atau ahli dengan kompetensi di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara; c. Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya; dan d. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan: 1) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; 2) pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memiliki sertifikat clean and clear; 3) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi; 4) pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi; 5) pemegang IUPK Operasi Produksi; 6) pemegang Izin Pertambangan Rakyat; 7) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau 8) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral atau Batubara; e. Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri. 3. Persyaratan Lingkungan: a. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 4. Persyaratan Finansial a. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik; b. Rencana pembiayaan dan rencana investasi; c. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara; dan d. Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional; e. (SPT) pajak penghasilan badan; dan f. pajak penghasilan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir. b. Koperasi (hanya untuk pengolahan mineral batuan) 1) nomor induk berusaha (NIB); 2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh ketua koperasi; 3) salinan akta pendirian koperasi dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4) profil koperasi dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d) surat keterangan domisili,yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. 5) susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) daftar asal modal koperasi. c. orang perseorangan (hanya untuk pengolahan mineral batuan) 1) nomor induk berusaha (NIB); 2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai; 3) kartu tanda penduduk; 4) nomor pokok wajib pajak; 5) surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat. d. perusahaan firma atau perusahaan komanditer (hanya untuk pengolahan mineral batuan) 1) nomor induk berusaha (NIB); 2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh pengurus perusahaan; 3) profil perusahaan; 4) maksud dan tujuan usaha dalam Akta hanya dapat digabung dengan usaha yang bergerak di bidang perdagangan komoditas Mineral atau Batubara hasil pengolahan dan/atau pemurnian, perhubungan dan penanaman modal. 5) profil perusahaan dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b) salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d) surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. 6) susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7) daftar susunan modal perusahaan. 5. Persyaratan Teknis a. Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; b. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun, di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi atau ahli dengan kompetensi di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara; c. Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya; dan d. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan: 9) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; 10) pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memiliki sertifikat clean and clear; 11) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi; 12) pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi; 13) pemegang IUPK Operasi Produksi; 14) pemegang Izin Pertambangan Rakyat; 15) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau 16) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral atau Batubara; e. Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri. 6. Persyaratan Lingkungan: a. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 7. Persyaratan Finansial a. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik; b. Rencana pembiayaan dan rencana investasi; c. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara; dan d. Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional; e. (SPT) pajak penghasilan badan; dan f. pajak penghasilan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir. SOP |