Izin Pertambangan Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian Mineral

Persyaratan

1. Persyaratan Administrasi
a. Badan Usaha
1) nomor induk berusaha (NIB);
2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha;
3) salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4) profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA;
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d) surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
5) Susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia; dan/atau
b) salinan paspor bagi Warga Negara Asing.
6) daftar pemegang saham;
7) rencana pasokan komoditas tambang Mineral atau Batubara yang akan dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian dengan melampirkan Nota Kesepahaman dengan IUP/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/Kontrak Karya asal Mineral atau batubara;

2. Persyaratan Teknis
a. Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
b. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun, di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi atau ahli dengan kompetensi di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara;
c. Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya; dan
d. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan:
1) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri;
2) pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memiliki sertifikat clean and clear;
3) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi;
4) pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi;
5) pemegang IUPK Operasi Produksi;
6) pemegang Izin Pertambangan Rakyat;
7) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau
8) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral atau Batubara;
e. Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.

3. Persyaratan Lingkungan:
a. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4. Persyaratan Finansial
a. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
b. Rencana pembiayaan dan rencana investasi;
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara; dan
d. Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional;
e. (SPT) pajak penghasilan badan; dan
f. pajak penghasilan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir.

b. Koperasi (hanya untuk pengolahan mineral batuan)
1) nomor induk berusaha (NIB);
2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh ketua koperasi;
3) salinan akta pendirian koperasi dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4) profil koperasi dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d) surat keterangan domisili,yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
5) susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) daftar asal modal koperasi.

c. orang perseorangan (hanya untuk pengolahan mineral batuan)
1) nomor induk berusaha (NIB);
2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai;
3) kartu tanda penduduk;
4) nomor pokok wajib pajak;
5) surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat.

d. perusahaan firma atau perusahaan komanditer (hanya untuk pengolahan mineral batuan)
1) nomor induk berusaha (NIB);
2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh pengurus perusahaan;
3) profil perusahaan;
4) maksud dan tujuan usaha dalam Akta hanya dapat digabung dengan usaha yang bergerak di bidang perdagangan komoditas Mineral atau Batubara hasil pengolahan dan/atau pemurnian, perhubungan dan penanaman modal.
5) profil perusahaan dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d) surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
6) susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7) daftar susunan modal perusahaan.

5. Persyaratan Teknis
a. Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
b. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun, di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi atau ahli dengan kompetensi di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara;
c. Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya; dan
d. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan:
9) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri;
10) pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memiliki sertifikat clean and clear;
11) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi;
12) pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi;
13) pemegang IUPK Operasi Produksi;
14) pemegang Izin Pertambangan Rakyat;
15) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau
16) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral atau Batubara;
e. Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.

6. Persyaratan Lingkungan:
a. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

7. Persyaratan Finansial
a. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
b. Rencana pembiayaan dan rencana investasi;
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara; dan
d. Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional;
e. (SPT) pajak penghasilan badan; dan
f. pajak penghasilan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir.

SOP



Download Formulir Kembali