IUP Operasi Produksi - Perpanjangan |
---|
Persyaratan |
---|
a. PERUSAHAAN 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Susunan direksi dan daftar pemegang saham dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a) KTP dan (NPWP) bagi (WNI); dan/atau 7) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). 8) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 9) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 10) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 11) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 12) Laporan akhir kegiatan operasi produksi; 13) Neraca sumber daya dan cadangan; 14) Persetujuan laporan Eksplorasi; 15) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 16) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 17) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 18) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 19) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 20) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 21) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 22) Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi; 23) Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi; 24) Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang; 25) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 26) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - OP 27) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 28) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir; (non logam dan batuan) 29) Bukti pembayaran iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (logam dan batubara) b. KOPERASI 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. Susunan pengurus dilengkapi dengan identitas dan NPWP; 7. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 8. Fotokopi Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 9. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 10. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 11. Laporan akhir kegiatan operasi produksi; 12. Neraca sumber daya dan cadangan; 13. Persetujuan laporan Eksplorasi; 14. Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 15. Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 16. Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 17. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 18) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 19) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 20) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 21) Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi; 22) Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi; 23) Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang; 24) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 25) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - OP 26) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 27) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir; (non logam dan batuan) 28) Bukti pembayaran iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (logam dan batubara) c. ORANG PERSEORANGAN 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 7. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 9) Laporan akhir kegiatan operasi produksi; 10) Neraca sumber daya dan cadangan; 11) Persetujuan laporan Eksplorasi; 12) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 13) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 14) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 15) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 16) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 17) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 18) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi; 20) Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi; 21) Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang; 22) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 23) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - OP 24) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 25) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir; (non logam dan batuan) 26) Bukti pembayaran iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (logam dan batubara) d. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; 7. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 8. Fotokopi Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 9. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 10) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 11) Laporan akhir kegiatan operasi produksi; 12) Neraca sumber daya dan cadangan; 13) Persetujuan laporan Eksplorasi; 14) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 15) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 16) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 17) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 18) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 19) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 20) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 21) Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi; 22) Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi; 23) Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang; 24) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 25) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - OP 26) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 27) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir; (non logam dan batuan); 28) Bukti pembayaran iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (logam dan batubara). SOP |