IUP Operasi Produksi - Perpanjangan

Persyaratan

a. PERUSAHAAN
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Susunan direksi dan daftar pemegang saham dengan melampirkan identitas pengurus berupa:
a) KTP dan (NPWP) bagi (WNI); dan/atau
7) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
8) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
9) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
10) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
11) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
12) Laporan akhir kegiatan operasi produksi;
13) Neraca sumber daya dan cadangan;
14) Persetujuan laporan Eksplorasi;
15) Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
16) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
17) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
18) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
19) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
20) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
22) Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi;
23) Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi;
24) Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang;
25) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
26) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - OP
27) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir;
28) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir; (non logam dan batuan)
29) Bukti pembayaran iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (logam dan batubara)

b. KOPERASI
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Susunan pengurus dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
7. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
8. Fotokopi Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
9. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
10. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
11. Laporan akhir kegiatan operasi produksi;
12. Neraca sumber daya dan cadangan;
13. Persetujuan laporan Eksplorasi;
14. Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
15. Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
16. Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
17. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
18) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
19) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21) Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi;
22) Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi;
23) Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang;
24) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
25) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - OP
26) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir;
27) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir; (non logam dan batuan)
28) Bukti pembayaran iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (logam dan batubara)

c. ORANG PERSEORANGAN
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
7. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
9) Laporan akhir kegiatan operasi produksi;
10) Neraca sumber daya dan cadangan;
11) Persetujuan laporan Eksplorasi;
12) Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
13) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
14) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
15) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
16) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
17) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19) Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi;
20) Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi;
21) Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang;
22) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
23) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - OP
24) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir;
25) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir; (non logam dan batuan)
26) Bukti pembayaran iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (logam dan batubara)

d. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
7. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
8. Fotokopi Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
9. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
10) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
11) Laporan akhir kegiatan operasi produksi;
12) Neraca sumber daya dan cadangan;
13) Persetujuan laporan Eksplorasi;
14) Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
15) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
16) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
17) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
18) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
19) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21) Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi;
22) Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi;
23) Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang;
24) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
25) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - OP
26) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir;
27) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir; (non logam dan batuan);
28) Bukti pembayaran iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; (logam dan batubara).

SOP



Download Formulir Kembali